Kontak

Berikut adalah kontak Resmi LPH LPPOM MUI Jakarta

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering ditanyakan kepada kami.

Apa Itu LPPOM MUI?

LPPOM Jakarta adalah lembaga profesional yang berfokus pada pemeriksaan dan pengkajian kehalalan produk, mencakup pangan, obat-obatan, dan kosmetika. Melalui proses audit yang menyeluruh terhadap bahan, fasilitas produksi, dan sistem jaminan halal, lembaga ini membantu pelaku usaha memastikan produknya sesuai dengan ketentuan halal yang berlaku.

Sebagai mitra strategis bagi pelaku usaha, LPPOM Jakarta terus berkomitmen memberikan layanan yang cepat, mudah, dan transparan. Dengan dukungan tenaga ahli dan sistem digital yang terintegrasi, lembaga ini siap mendukung terciptanya ekosistem halal yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Apa saja produk yang dapat disertifikasi halal?

LPPOM DKI Jakarta adalah lembaga profesional yang berfokus pada pemeriksaan dan pengkajian kehalalan produk. Melalui proses audit yang menyeluruh terhadap bahan baku, fasilitas produksi, hingga sistem jaminan halal, lembaga ini membantu pelaku usaha memastikan produknya sesuai dengan ketentuan halal yang berlaku. Produk yang dapat disertifikasi halal mencakup pangan, obat-obatan, kosmetik, barang gunaan seperti bahan kimia, sabun, detergen, kulit, filter air, baki makan (food tray), dan alat-alat makan, serta jasa yang menangani produk-produk tersebut seperti jasa logistik, ritel, restoran, dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sebagai mitra strategis bagi pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta, LPPOM DKI Jakarta terus berkomitmen memberikan layanan yang cepat, akurat, dan transparan. Dengan dukungan tenaga ahli dan sistem digital yang terintegrasi, lembaga ini siap mendukung terciptanya ekosistem halal yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Bagaimana cara pengembangan outlet yang baru akan launching ?

Berikut kami sampaikan dua ketentuan terkait penambahan fasilitas baru bagi restoran:

  1. Perusahaan wajib memiliki prosedur tertulis mengenai penambahan fasilitas baru.
    Yang dimaksud dengan penambahan fasilitas adalah penambahan outlet, dapur, atau gudang yang digunakan untuk menangani bahan dan produk bersertifikat halal, baik milik sendiri maupun milik pihak lain.
  2. Prosedur tertulis tersebut harus memastikan bahwa:
    i. Outlet baru hanya dapat dibuka setelah memperoleh Sertifikat Halal.
    ii. Gudang dan dapur baru hanya dapat digunakan setelah didaftarkan secara resmi.

Catatan:
Outlet yang belum memperoleh Sertifikat Halal tidak diperkenankan mencantumkan logo atau nomor halal dalam bentuk apa pun.

Apakah Sertifikasi Halal dikenakan biaya? Jika ya, berapa biaya sertifikasi halal?

Ya, proses sertifikasi halal dikenakan biaya. Biaya tersebut mencakup beberapa komponen, antara lain:

  • Biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan penerbitan sertifikat halal (untuk produk yang beredar di Indonesia).
  • Biaya pemeriksaan kehalalan produk atau audit di fasilitas produksi.
  • Biaya penetapan kehalalan produk melalui proses peninjauan oleh Komisi Fatwa MUI.
  • Honor perjalanan auditor.
  • Biaya analisis laboratorium, apabila diperlukan untuk verifikasi bahan atau produk.

Catatan:

1.  Transportasi lokal, tiket perjalanan, dan akomodasi untuk audit di luar kota atau luar negeri tidak termasuk dalam biaya sertifikasi di atas.

2.  Untuk selanjutnya dapat menghubungi tim marketing LPPOM Jakarta untuk estimasi biaya sertifikasinya.tuk audit di luar kota atau di luar negeri) tidak termasuk dalam biaya sertifikasi. 

Apakah importir dapat mengajukan sertifikasi halal untuk produk impor?

Perusahaan importir atau distributor dapat mengajukan Sertifikasi Halal dengan memenuhi ketentuan berikut:

  1. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) harus disusun oleh importir atau distributor sebagai pihak pendaftar. Manual tersebut perlu mencakup lingkup aktivitas di pihak produsen (penghasil produk yang akan disertifikasi).
  2. Produsen wajib memberikan jaminan tertulis untuk selalu konsisten dalam menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) pada proses produksinya.

Adapun prosedur untuk memperoleh Sertifikat Halal meliputi tiga tahapan utama:

  1. Memahami kriteria dan persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
  2. Menerapkan SJPH serta menyiapkan seluruh dokumen pendaftaran yang diperlukan.
  3. Melakukan pendaftaran sertifikasi halal melalui sistem yang telah ditentukan.

Apakah dokumen sertifikat halal dari lembaga luar negeri dapat digunakan sebagai dokumen pendukung bahan baku?

Ya, dokumen sertifikat halal dari luar negeri dapat digunakan hanya jika diterbitkan oleh lembaga halal yang telah diakui oleh BPJPH.
Untuk memastikan keabsahannya, silakan melakukan pengecekan terhadap ketentuan penerimaan sertifikat halal sebagai dokumen pendukung serta daftar Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah mendapat pengakuan resmi dari BPJPH.

Bagaimana jika bahan baku yang diajukan sebelumnya belum disetujui oleh LPPOM MUI?

Jika bahan belum disetujui, perusahaan dapat mengajukan ulang permohonan melalui menu yang sama, dan sistem akan menerbitkan nomor surat izin baru untuk pengajuan tersebut..

Dalam proses sertifikasi, apakah perusahaan bisa mendapatkan surat keterangan proses?

Perusahaan dapat mengajukan surat keterangan Proses, yaitu surat keterangan yang menyatakan bahwa Perusahaan sedanag melaksanakan sertifikasi halal, meliputi:

  • Surat Keterangan dalam Proses (SKP) untuk produk atau sertifikasi baru,

Pengajuan surat keterangan tersebut dapat dilakukan melalui sistem pendaftaran sertifikasi halal yang digunakan oleh lembaga pemeriksa halal..

Dapatkan Sertifikat Halal untuk Produk dan Usahamu. Segera Konsultasikan  Dengan Kami.

Kami Siap Membantu Anda

LPPOM Jakarta

Aulia
Aulia

Admin 1

I am online

I am offline

Admin
Admin

Admin 2

I am online

I am offline